widget

Jumat, 21 Juni 2019

Toleransi dan Kerjasama Antar Umat Beragama

Toleransi Antar Umat Beragama 
                Manusia merupakan makhluk individu sekaligus juga sebagai makhluk sosial. Sebagai makhluk sosial manusia diwajibkan mampu berinteraksi dengan individu / manusia lain dalam rangka memenuhi kebutuhan. Dalam menjalani kehidupan sosial dalam masyarakat, seorang individu akan dihadapkan dengan kelompok-kelompok yang berbeda dengannya salah satunya adalah perbedaan kepercayaan / agama.

                Dalam pembukaaan UUD 1945 pasal 29 ayat 2 telah disebutkan bahwa "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya sendiri-sendiri dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya" Sehigga kita sebagai warga Negara sudah sewajarnya saling menghormati antar hak dan kewajiban yang ada diantara kita demi menjaga keutuhan Negara dan menjunjung tinggi sikap saling toleransi antar umat beragama.



Kerjasama Antar Umat Beragama
              UUD 1945 Pasal 29 Ayat (2) menyatakan; “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing & untuk beribadat menurut agamanya & kepercayaan itu”. Dalam ayat ini, negara memberi kebebasan kepada setiap warga negara Indonesia untuk memeluk salah satu agama & menjalankan ibadah menurut kepercayaan serta keyakinannya itu.Ketentuan pasal itu mengandung pengertian adanya jaminan negera atas hak kebebasan penduduk untuk memeluk agama & beribadah menurut agama yang dianut.

              Kebebasan beragama merupakan salah satu hak yang paling asasi di antara hak-hak asasi manusia lainnya. Sebab kebebasan beragama itu langsung bersumber dari martabat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan. Kebebasan beragama bukan pemberian negara & bukan pemberian golongan. Oleh sebab itu, agama tidak dapat dipaksakan kepada & oleh seseorang. Agama & kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa itu berdasarkan atas keyakinan, karena menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan. Kerja sama antarumat beragama dapat memperkokoh persatuan & kesatuan bangsa & negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar